PEMBAHASAN TENTANG ISLAM


Islam bukakan agama yang penuh hukum2 atau ketentuan2 memberatkan manusia .
Seorang muslim tidak diperbolehkan hukum islam itu sangat berat. Karna rasa keberatan itu dari orang itu sendiri, rasa keberatan itu akan hilang apa bila kita ihlas dan istikomah dalam menjalankannya.

Sabtu, 08 Mei 2010

Bab zakat

Membayar hukumnya wajib apa bila mencapai nisobnya, seperti zakat mal, dagang, ternak, emas perak.dll

Apa bila orang menentang zakat, maka orang itu dihukumi kafir.

A. PEMBAHASAN PERTAMA
Zakat tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang (qimah). Sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwa menurut kalangan Syafi'iyyah dalam mengeluarkan zakat tidak boleh dalam bentuk uang (qimah) kecuali zakat tijarah (I'anatut Tholibin Vol. 2 hal. 224). Adapun dalil yang dijadikan tendensi adalah sebagai berikut:

حدثنا بكر بن خلف حدثنا عبد الرحمن بن مهدي حدثنا سليمان بن كثير حدثنا ابن شهاب عن سالم بن عبد الله عن أبيه : عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال أقرأني سالم كتابا كتبه رسول الله صلى الله عليه و سلم في الصدقات قبل أن يتوفاه الله . فوجدت فيه " في أربعين شاة شاة إلى عشرين ومائة . فإذا زادت واحدة ففيها شاتان إلى مائتين . فإذ زادت واحدة ففيها ثلاث شياه إلى ثلاثمائة . فإذا كثرت ففي كل مائة شاة " (سنن ابن ماجه : 1/577)

Thoriqotul Istidlal:Lafadz "في أربعين شاة شاة" adalah nash dalam mewajibkan seekor kambing sebagai zakat dari 40 ekor kambing. Kalangan Syafi'iyyah dalam hal ini mengikuti nash-nash syar'i yang ada, karena zakat adalah termasuk hak-hak yang berhubungan dengan Allah (Al-Majmu' Vol. 5 hal. 428). Sehingga lafadz "شاة" tidak boleh diartikan dengan nilai nominal seekor kambing. Karena ta'wilan ini telah menghilangkan nash Hadits tersebut ( Al-Mustashfa Vol. 1 hal. 498).

B. PEMBAHASAN KEDUA
Zakat belum mencukupi apabila hanya disalurkan pada 1 orang mustahiq. Dalil yang digunakan madzhab Syafi'i adalah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم (التوبة : 60)

Uraian Dalil:

1. إنما merupakan adat hashr (meringkas) yang berarti zakat harus diserahkan pada 8 golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut. Sebab إنما tersusun dari dua kalimat yaitu إن yang artinya istbat (menetapkan hukum), dan ما yang artinya nafi (meniadakan) sehingga ketika berkumpul maknanya adalah menetapkan hukum yang disebut dan menafikan selain hal yang disebut (At-Tafsir Al-Kabir "Imam Ar-Razi", vol. 16 hal. 84).

2. Lafadz الصدقات yang dikehendaki dalam ayat tersebut adalah shodaqoh yang wajib (zakat) karena adat إنما menunjukkan bahwa shadaqah yang ada dalam ayat tersebut harus diberikan pada 8 golongan saja. Ini menunjukkan bahwa shodaqoh yang dikehendaki adalah zakat, sebab shodaqoh sunah itu boleh diberikan pada selain 8 golongan (At-Tafsir Al-Kabir "Imam Ar-Razi", vol. 16 hal. 91). Golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat tersebut menggunakan lafadz jamak. Hal ini menunjukkan bahwa zakat harus disalurkan minimal pada 3 orang dari setiap golongan karena sesuai dengan kaidah ( أقل الجمع ثلاثة ). (At-Tafsir Al-Kabir "Imam Ar-Razi", vol. 16 hal. 84) Sedangkan ال جنسية yang terdapat pada lafadz jamak tidak bisa membatalkan makna jamaknya menurut madzhab Syafi'i (Hasyiyah Al-Atthar "Hasan Al-Atthar", vol.2 hal. 63.).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar